Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Disiplin Pegawai, Kakanwil Jateng Lakukan Monitoring, Supervisi dan Evaluasi UPT Jajaran

IMG 20240806 WA0086

SEMARANG- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto memberikan arahan tugas kepada segenap insan pengayoman Jawa Tengah via daring yang terpusat dari Ruang Pandawa, Selasa (06/8).

 

Kakanwil menekankan pentingnya kedisiplinan dan mengimbau seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk menaati kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.

 

"Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," terang Tejo.

 

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kakanwil menerangkan bahwa yang bertanggungjawab atas displin PNS adalah atasan langsung masing-masing pegawai.

 

"Setiap atasan langsung yang mengetahui atau mendapatkan informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, wajib untuk memanggil untuk diperiksa," jelasnya.

 

"Atasan langsung yang tidak melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, dijatuhi hukuman disiplin," sambungnya menegaskan.

 

Lebih lanjut Pria asli Jakarta itu juga menerangkan tingkatan hukuman disiplin sesuai undang- undang berlaku, diantaranya hukuman displin ringan, sedang dan berat.

 

Terdapat beberapa pegawai saat ini dalam proses penegakan peraturan disiplin.

 

Kakanwil berharap data ini tidak bertambah dan mengimbau kepada setiap atasan langsung untuk memberikan pengawasan lebih atas kinerja bawahannya, hal ini untuk kemajuan organisasi Kementerian Hukum dan HAM.

 

"Setiap atasan langsung yg mengetahui atas dugaan pelanggaran disiplin, melakukan pemanggilan untuk kepentingan organisasi," katanya.

 

"Terkadang Kepala satuan kerjanya tidak tahu ada kejadian di UPT perihal pelanggaran kode etik, hal ini harus lebih dikuatkan lagi," sambung Tejo.

 

Diakhir arahan Kakanwil menitipkan pesan, agar selalu hati-hati dalam bermedia sosial. Sebab sebagai ASN, tindak tanduk dan tingkah laku kita merupakan representasi dari pemerintah.

 

Mendampingi Kakanwil dalam kesempatan itu Kepala Divisi Administrasi Anton E Wardhana, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga Meivita Dewi, dan Kepala Sub Bagian Humas RB TI Hazmi Saefi.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI