BOYOLALI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di Kabupaten Boyolali, pada Selasa (06/08) di Rutan Kelas II B Boyolali sebagai Kantor Sekretaris MPD Boyolali.
Terdapat 11 (sebelas) orang notaris di Kabupaten Boyolali yang dilakukan audit kepatuhan. Notaris ini mempunyai hasil beresiko tinggi dimana hasil tersebut didapat dari pengisian kuesioner yang diisi oleh para notaris di seluruh Jawa Tengah pada bulan April 2024 sampai dengan Juni 2024.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara bersama Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Eko Subekti mengikuti secara langsung jalannya giat.
Anggiat mengatakan bahwa audit kepatuhan ini bertujuan untuk melindungi para notaris dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Terorisme mengingat saat ini kasus TPPU dan Terorisme di Indonesia begitu masif.
“Dengan audit ini dapat mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana atau sasaran kejahatan pencucian uang,” ujar Anggiat.
Ia melanjutkan bahwa Penerapan PMPJ yang diuji melalui 2 (dua) ruang lingkup yaitu Kebijakan dan prosedur untuk mengeloladanmemitigasi risiko pencucian uangdan/ataupendanaan terorisme dan yang kedua penilaian risiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPU-PT.
Kegiatan audit kepatuhan ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 6-7 Agustus 2024. Tim audit melakukan pengujian transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa denga nperiode transaksi tanggal 6 s.d. 7 Agustus 2024. Pengujian transaksi tersebut terkait dengan kewajiba npelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI