Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jateng lakukan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di Kabupaten Boyolali

6D79FA00 EBC4 4D41 8CF5 BF28A5E06CD5

 

BOYOLALI  - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di Kabupaten Boyolali, pada Selasa (06/08) di Rutan Kelas II B Boyolali sebagai Kantor Sekretaris MPD Boyolali.

 

Terdapat 11 (sebelas) orang notaris di Kabupaten Boyolali yang dilakukan audit kepatuhan. Notaris ini mempunyai hasil beresiko tinggi dimana hasil tersebut didapat dari pengisian kuesioner yang diisi oleh para notaris di seluruh Jawa Tengah pada bulan April 2024 sampai dengan Juni 2024. 

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara bersama Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Eko Subekti mengikuti secara langsung jalannya giat.

 

Anggiat mengatakan bahwa audit kepatuhan ini bertujuan untuk melindungi para notaris dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Terorisme mengingat saat ini kasus TPPU dan Terorisme di Indonesia begitu masif. 

 

“Dengan audit ini dapat mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana atau sasaran kejahatan pencucian uang,” ujar Anggiat.

 

Ia melanjutkan bahwa Penerapan PMPJ yang diuji melalui 2 (dua) ruang lingkup yaitu Kebijakan dan prosedur untuk mengeloladanmemitigasi risiko pencucian uangdan/ataupendanaan terorisme dan yang kedua penilaian risiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPU-PT.

 

Kegiatan audit kepatuhan ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 6-7 Agustus 2024. Tim audit melakukan pengujian transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa denga nperiode transaksi tanggal 6 s.d. 7 Agustus 2024. Pengujian transaksi tersebut terkait dengan kewajiba npelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI