REMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berupaya memberikan pembinaan dan arahan terkait tugas dan fungsi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya. Salah satu bentuk pembinaan tersebut adalah pengelolaan arsip di tataran satuan kerja.
Guna mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien dan paripurna, Kanwil Jateng melalui Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Meivita Dewi Widyastuti melakukan pemusnahan Arsip Fisik Substantif Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2024 di Rumah Tahanan Kelas IIB Rembang, Kamis (06/06).
Pada pelaksanaannya, ada sebanyak 688 (enam ratus delapan puluh delapan) Berkas arsip fisik substantif yang dilakukan pemusnahan.
Adapun berkas yang dilakukan pemusnahan berupa Berkas Buku Penjagaan, Catatan Pengusulan integrasi, Buku Laporan P2U, Arsip Putusan Salinan Sidang, Laporan Bulanan Pelayanan Tahanan, Buku Register WBP, Surat Keluar dan Masuk, Arsip Panggilan Sidang, Buku Bon NAPI, Buku Apel Penghuni, BA sidang, Arsip PB, CB, CMB, Arsip Lepasan dan Kutipan Putusan.
Berkas yang dilakukan pemusnahan telah selesai masa retensinya dan telah mendapat persetujuan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Rutan Rembang Irwanto Dwi Yhana Putra dan Perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal, Arsiparis Muda Dedi Syahputra.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menggunakan metode pencacahan di Aula Rutan Rembang, yang didahului oleh penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Karutan Rembang.
Meivita didampingi Kasubid Bimbingan dan Pengentasan Anak Sutriman, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Rembang, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum, JF Arsiparis, JF Analis SDM Aparatur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah secara langsung menyaksikan penandatanganan BA tersebut.
Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perarturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 54 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dedi Syahputra memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Rutan Rembang yang turut serta dalam tata kelola kearsipan sehingga nilai pengawasan kearsipan yang berimbas terhadap nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM meningkat.
Dedi juga memberikan apresiasi terhadap Rutan Rembang yang meginisiasi sebagai Satuan Kerja Pemasyarakatan Pertama di lingkungan Kanwil Jawa Tengah yang menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan tata kelola kearsipan secara baik dan benar mulai dari penciptaan arsip sampai dengan tahap akhir berupa pemusnahan arsip.
Berawal dari pemusnahan arsip satuan kerja pemasyarakatan pertama dari Rutan Rembang ini, Dedi juga memberikan motivasi kepada satuan kerja lainnya untuk berlomba-lomba meraih prestasi melaksanakan tata kelola kearsipan paripurna sehingga pada akhirnya Kanwil Jawa Tengah beserta seluruh UPT secara signifikan memberikan peningkatan kinerja di bidang tata kelola kearsipan
Dengan adanya pemusnahan Arsip Fisik Substantif Tahun Anggaran 2024 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan ruang penyimpanan arsip, mewujudkan tertib administrasi kearsipan pada Rutan Rembang serta berkontribusi dalam mewujudkan peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.