Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO, Kemenkumham Jateng Ajak Masyarakat Kenali Modus-Modus TPPO

Picsart 24 10 06 11 29 10 580

KARANGANYAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah terus menggalakkan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat luas.

 

Hari ini, Minggu (06/10), masih dalam rangkaian Layanan Paspor Simpatik Spektakuler "Lapor Gayeng", Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Sosialisasi TPPO di Sarkara Hall, De Tjolomadoe kepada para pemohon paspor.

 

"TPPO pada prinsipnya korban akan dieksploitasi badannya, tenaganya, pikirannya baik di Indonesia maupun di dalam negeri," kata Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil, Jumiyo mengawali paparannya.

 

Jumiyo melanjutkan bahwa banyak penyebab yang dapat menimbulkan TPPO. Penyebab-penyebab tersebut meliputi ketidakpahaman orang tua, rendahnya tingkat pendidikan, buta aksara, pernikahan usia anak dan budaya yang menganggap anak perempuan sebagai aset keluarga, dan gaya hidup yang berlebihan.

 

Selain itu Ia juga menjelaskan berbagai modus pada tindak pidana perdagangan orang yakni tawaran asisten rumah tangga, duta seni/budaya/beasiswa, perkawinan pesanan, magang kerja ke luar negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, umroh, dan tenaga kerja ke luar negeri.

 

Dengan banyaknya modus tersebut, Jumiyo menghimbau kepada masyarakat yang merupakan para pemohon paspor untuk selalu melakukan kroscek terlebih dahulu jika ada tawaran program atau pekerjaan ke luar negeri.

 

"Kroscek dulu sebelum ada tawaran program ke luar negeri. _Nyuwun tulung_ dicek betul-betul, banyak yang sudah menjadi korban," pesan Jumiyo.

 

"Mari kita sama-sama menjaga anak-anak kita, saudara-saudara kita, kerabat kita agar tidak menjadi korban TPPO," tambahnya.

 

Sebagai pintu terakhir lalu lintas Warga Negara Indonesia dan orang asing, Jumiyo mengungkapkan bahwa Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum yang juga memiliki andil dalam pencegahan TPPO.

 

"Imigrasi juga mempunyai tugas perlindungan WNI agar tidak terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang," jelas Jumiyo.

 

"Seperti penguatan regulasi, pembentukan desa binaan imigrasi, pembentukan petugas imigrasi pembina desa (PIMPASA), penundaan keberangkatan pekerja migran Indonesia non prosedural, dan penundaan pemberian paspor," pungkasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI