KARANGANYAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah terus menggalakkan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat luas.
Hari ini, Minggu (06/10), masih dalam rangkaian Layanan Paspor Simpatik Spektakuler "Lapor Gayeng", Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Sosialisasi TPPO di Sarkara Hall, De Tjolomadoe kepada para pemohon paspor.
"TPPO pada prinsipnya korban akan dieksploitasi badannya, tenaganya, pikirannya baik di Indonesia maupun di dalam negeri," kata Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil, Jumiyo mengawali paparannya.
Jumiyo melanjutkan bahwa banyak penyebab yang dapat menimbulkan TPPO. Penyebab-penyebab tersebut meliputi ketidakpahaman orang tua, rendahnya tingkat pendidikan, buta aksara, pernikahan usia anak dan budaya yang menganggap anak perempuan sebagai aset keluarga, dan gaya hidup yang berlebihan.
Selain itu Ia juga menjelaskan berbagai modus pada tindak pidana perdagangan orang yakni tawaran asisten rumah tangga, duta seni/budaya/beasiswa, perkawinan pesanan, magang kerja ke luar negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, umroh, dan tenaga kerja ke luar negeri.
Dengan banyaknya modus tersebut, Jumiyo menghimbau kepada masyarakat yang merupakan para pemohon paspor untuk selalu melakukan kroscek terlebih dahulu jika ada tawaran program atau pekerjaan ke luar negeri.
"Kroscek dulu sebelum ada tawaran program ke luar negeri. _Nyuwun tulung_ dicek betul-betul, banyak yang sudah menjadi korban," pesan Jumiyo.
"Mari kita sama-sama menjaga anak-anak kita, saudara-saudara kita, kerabat kita agar tidak menjadi korban TPPO," tambahnya.
Sebagai pintu terakhir lalu lintas Warga Negara Indonesia dan orang asing, Jumiyo mengungkapkan bahwa Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum yang juga memiliki andil dalam pencegahan TPPO.
"Imigrasi juga mempunyai tugas perlindungan WNI agar tidak terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang," jelas Jumiyo.
"Seperti penguatan regulasi, pembentukan desa binaan imigrasi, pembentukan petugas imigrasi pembina desa (PIMPASA), penundaan keberangkatan pekerja migran Indonesia non prosedural, dan penundaan pemberian paspor," pungkasnya.