REMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Rembang yang ke-283 yang digelar di Alun-alun Kabupaten Rembang, Sabtu (27/07).
Pada kegiatan tersebut, Kadiv Yankumham didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto berkesempatan Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan menyerahkan 3 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual komunal kepada Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
Ketiga Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual komunal, yakni Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Sedekah Bumi Sekararum, Sumber Daya Genetik Kawis, serta Sumber Daya Genetik Kedondong Bulu.
Tak hanya itu, disaat yang sama, Bupati Rembang juga menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Batik Tulis Lasem kepada Perwakilan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis Batik Tulis Lasem.
Ditemui usia kegiatan, Kadiv Yankumham berharap agar kegiatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dapat terus dilakukan.
"Sehingga jumlah Kekayaan Intelektual Komunal yang tercatat dapat meningkat setiap tahunnya," tutur Anggiat.
"Diharapkan hal ini dapat berkontribusi bagi pemajuan sistem informasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Untuk diketahui, penyerahan pencatatan Kekayaan Intelektual ini merupakan hasil dari kegiatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang telah dilakukan oleh Kemenkumham Jateng.
Tujuan dari kegiatan invetarisasi Kekayaan Intelektual Komunal adalah guna memberikan pelindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal dalam hal terjadi pelanggaran oleh pihak lain, terutama oleh pihak-pihak di luar Indonesia yang memanfaatkan Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia secara tidak bertanggungjawab.
*Kanwil Jateng, Pasti Gayeng*