Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Hak Suami Terhadap Istrinya*

IMG 20240815 WA0007

 

 

SEMARANG - Dalam perspektif Islam, hubungan antara suami dan istri diatur dengan prinsip-prinsip yang mendalam dan penuh tanggung jawab. Islam menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam pernikahan untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis dan penuh berkah.

 

Terdapat 5 hal yang menjadi hak suami atas istri menurut Ustadz Nur Kholis Mujahid pada kajian Kamis Taqwa (15/08) di Masjid Al-Hikmah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yaitu :

 

1. Mentaati suami dalam hal yang bukan maksiat kepada Allah

2. Suami harus menjaga aib istrinya dan juga sebaliknya

3. Memelihara kekayaan dan urusan rumah tangga serta mendidik anak

4. Jangan memberi izin seseorang yang tidak disenangi masuk ke dalam rumah, artinya yang membuat jauh kepada Allah

5. Hendaklah istri senang berada di rumah, menundukkan pandangan, tidak keluar rumah tanpa izin dan ridho suami, merendahkan suaranya, menjaga tangan dari berbuat tidak baik, menjaga lidah dari ucapan buruk, bergaul baik dengan kerabat suami

 

Namun, hak-hak ini disertai dengan kewajiban yang sama pentingnya. Suami diharapkan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan cara yang baik dan adil, serta menghindari tindakan-tindakan yang merugikan atau menyinggung perasaan istri.

 

Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah hubungan yang saling mendukung dan berkomitmen, di mana hak dan kewajiban dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan rasa hormat.

 

Dengan demikian, pemahaman dan penerapan hak-hak suami terhadap istri dalam Islam harus dilakukan dengan penuh kesadaran akan prinsip-prinsip keadilan dan kasih sayang, menjadikannya sebagai fondasi bagi hubungan yang penuh berkah dan harmonis.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI