Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Jadi Pembicara Seminar Nasional Menyongsong Berlakunya KUHP, Dirjen HAM Bahas Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Terpidana Mati

Picsart 24 09 11 18 45 57 178

SEMARANG - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Dhahana Putra menjadi salah satu narasumber pada Seminar Nasional Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Rabu (11/09). 

 

Seminar yang digagas oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini mengusung tema "Pidana Mati Bersyarat: Jalan Tengah Pro Kontra Abolisionis dan Retensionis". Seminar ini digelar secara _hybrid_ yang terpusat di Ruang Fiat Justitia Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

 

Dirjen HAM tergabung bersama Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifudin yang juga menjadi _keynote speaker_, Guru Besar Filsafat Hukum, Universitas Bina Nusantara, Prof. Dr. Sidharta, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Rahayu, dan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono.

 

Seminar Nasional ini diikuti oleh Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Perwakilan Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, Para Akademisi, dan Para Mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi.

 

Dalam paparannya, Dr. Dhahana membahas terkait Tanggungjawab Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Terpidana Mati di Indonesia. Ia mengawalinya dengan menjelaskan bahwa tanggung jawab negara kepada warga negaranya adalah menghormati, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia.

 

Memasuki inti, Ia selanjutnya menerangkan bahwa Kemenkumham sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perubahan pidana mati dan seumur hidup. Ia kembali menegaskan bahwa penentuan pidana mati tidak berdasarkan keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

 

"Konsep RPP yang sedang kami bangun adalah nantinya akan ada tim (penentuan pidana mati) yang terdiri Kemenkopolhukam, Kepolisian, Kejaksaan, dan nanti pun akan meminta pertimbangan ke Mahkamah Agung sebelum dibuat Kepres," jelas Dr. Dhahana. 

 

Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) Angkatan 25 ini melanjutkan bahwa hak-hak para terpidana mati tetap dihormati dan negara wajib memenuhi hak mereka sebagaimana tertuang pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

 

"Seperti menjalankan ibadah, mendapatkan perawatan jasmani maupun rohani, mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, dan sebagainya," jelas Dirjen HAM.

 

Sebelumnya, pada _keynote speech_ nya, Ketua MA, Prof. Syarif menyatakan bahwa KUHP baru menawarkan sebuah konsep inovatif sebagai jalan tengah dengan menentukan pidana mati sebagai pidana alternatif yang pelaksanaannya ditunda dengan masa cobaan 10 tahun.

 

Namun demikian, Prof. Syarif menekankan bahwa penerapan pidana mati bersyarat ini akan menemui banyak tantangan. Menurutnya, pengambilan keputusan pengubahan pidana mati yang dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup harus melibatkan berbagai pihak.

 

"Kita harus berupaya maksimum bagaimana orang ini betul-betul sudah baik. Proses ini harus melibatkan para ahli baik psikolog maupun kriminolog," kata Ketua MA.

 

"Tidak boleh ada bias, subjektivitas dan diskriminasi. Pengawasan harus dibentuk seketat mungkin. Tidak hanya pada unsur pemerintah dan penegak hukum, namun juga melibatkan entitas masyarakat yang lebih luas," sambungnya.

 

Mengakhiri _keynote speechnya_, Ketua MA berharap seluruh unsur pemerintah dan masyarakat bersama-sama mendukung dan mengawal penerapan KUHP baru ini agar mampu mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan.

 

Turut mendampingi Dirjen HAM dari Kantor Wilayah Jawa Tengah yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan, Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Hawary Dahlan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI