Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tinjau Lapas Semarang, Dirjen HAM Apresiasi Pemenuhan Hak-Hak WBP

Picsart 24 09 11 19 00 48 285

SEMARANG - Sebagaimana disebutkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Narapidana berhak mendapatkan hak-hak nya selama menjalani pembinaan yang harus dipenuhi oleh Lembaga Pemasyarakatan.

 

Dalam kunjungan kerjanya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr. Dhahana Putra ingin melihat apakah hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sudah terpenuhi dengan baik, khususnya dalam hal pendidikan dan kesehatan.

 

Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) Angkatan 25 ini banyak menghabiskan waktunya di ruang Bimbingan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pimpinan Usman Madjid, Rabu (11/09). Baru memasuki ruang bimbingan kerja Lapas berpenghuni 1764 WBP ini, kerajinan sandal langsung menarik perhatian Pria Kelahiran 1969 ini.

 

Satu dua pertanyaan juga Ia lontarkan kepada WBP yang sedang menyelesaikan kerajinan sandalnya.

 

"Satu hari bisa buat berapa pasang pak?" tanya Dirjen HAM.

 

"10 - 15 pasang pak," jawab salah satu WBP dengan semangat.

 

"Terus semangat ya, jaga kesehatan, jaga kondisi, jaga sesama. Jika ada apa-apa bisa segera laporkan ke petugas Lapas," pesannya kepada salah satu WBP.

 

Secara keseluruhan, Ia mengapresiasi antusias WBP dalam meningkatkan kompetensinya dalam menciptakan kerajinan.

 

Namun demikian, Dr. Dhahana berharap Lapas Semarang dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah agar hasil karya WBP ini dapat dipasarkan dan dikenal oleh masyarakat luas.

 

Layanan kesehatan tak luput dari perhatian Dirjen HAM. Ia memberikan apresiasi atas akses WBP terhadap kesehatan yang sangat baik dengan tersedianya empat dokter, stok obat-obatan yang terpenuhi, dan terjalinnya kerja sama dengan dinas kesehatan.

 

Melanjutkan peninjauannya, Ia meninjau blok khusus disabilitas. Ia menilai bahwa fasilitas yang disediakan sudah cukup layak baik air, toilet, kamar, dan ketersedian ventilasi pada ruang tersebut.

 

"Semoga Lapas Semarang bisa menjadi _pilot project_ terkait untuk WBP penyandang disabilitas," pungkasnya.

 

Turut mendampingi Dirjen HAM yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan, Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Hawary Dahlan, dan pejabat struktural Lapas Semarang.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI