SEMARANG - Fiqih kurban idul adha adalah hukum yang perlu kita pahami sebelum menunaikan ibadah di bulan Dzulhijjah. Untuk mendalami salah satu perintah Allah SWT tersebut, pegawai Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti kajian rutin di Masjid Al Hikmah, Kamis (30/05).
Ustad Kholis Mujahid menyampaikan bahwa fiqih kurban tercatat sebagai sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu, bentuk rasa syukur seorang hamba kepada Allah SWT. Ibadah ini bermula dari peristiwa sejarah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.
“Perintah berkurban langsung diperintahkan oleh Allah SWT dalam surah Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi, ‘Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,’” ujar ustad.
Lebih lanjut, ia mejelaskan seputar syarat orang berkurban, memilih hewan kurban, waktu dan tempat penyembelihan. Selain itu juga menjabarkan hal-hal yang disunahkan bagi orang berkurban seperti pembagian dan konsumsi daging kurban, tidak mencukur atau menggunting rambut hingga kurbannya disembelih, hingga sunnah sembelih sendiri jika mampu atau bisa diwakilkan namun harus menyaksikan jika tidak mampu.