SURAKARTA – Pencanangan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis merupakan upaya mempromosikan produk-produk unggulan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah dan juga upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan, pemalsuan, serta upaya mempertahankan identitas budaya.
Hal tersebut antara lain disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto kala membuka kegiatan Promosi & Diseminasi Indikasi Geografis dengan tema “Meningkatkan Nilai & Reputasi Produk Kopi Melalui Indikasi Geografis”, pada Kamis (30/05) di Hotel Megaland Surakarta.
“Peningkatan nilai produk lokal melalui indikasi geografis oleh petani lokal bisa ditingkatkan dengan mengimplementasikan _branding_ merek produk, Logo indikasi geografis digunakan dalam pemasaran terutama di dunia digital dan juga akan memberikan kepastian bahwa produk ini orisinal/asli,” terang Kakanwil.
Ia menyebutkan, untuk perlindungan indikasi geografis, tentunya sangat perlu dilakukan pendaftaran.
“Pendaftaran indikasi geografis dilakukan melalui Pemerintah Daerah setempat dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Untuk itu kami menyarankan agar mendaftarkan mereknya,” sambungnya.
“Selain itu Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk mendaftarkan juga indikasi geografisnya ke luar negeri sebelum melakukan ekspor produk. Hal ini karena pelindungan indikasi geografis bersifat teritorial, sehingga meski sudah terdaftar di Indonesia, produk Bapak/Ibu masih ada kemungkinan ditiru oleh orang lain di luar negeri,” lanjutnya.
Kakanwil juga menyampaikan harapannya agar Indikasi geografis di wilayah Jawa Tengah dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari daerah, dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan nilai ekonomi di wilayah Jawa Tengah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi menyampaikan laporan kegiatan. Ia menjabarkan bahwa permohonan indikasi geografis di wilayah Jawa Tengah selalu meningkat dari waktu ke waktu, akan tetapi hal ini tidak diiringi dengan peningkatan jumlah indikasi geografis yang terdaftar.
“Melalui diseminasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang Indikasi Geografis kepada instansi pemerintah, akademisi serta kelompok tani kopi,” ujar Yosi.
Hadir secara langsung mengikuti kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto dan Kepala UPT Se-Eks Karesidenan Surakarta.
Sebagai informasi, kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber yaitu perwakilan Puslit Kopi & Kakao Indonesia, Dinas Pertanian, Perikanan & Pangan Kab. Semarang dan Universitas Muhammadiya Surakarta serta Kanwil Kemenkumham Jateng.
Sementara peserta kegiatan yakni dari unsur akademis, Kelompok Tani, Perwakilan Perum Perhutani, Dinas KUKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga dan Pariwisata, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI