Semarang - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kembali menggelar Pengajian yang bertajuk Kajian Kamis Taqwa, Kamis (04/07) di Masjid Al Hikmah.
Kajian Kamis Taqwa kali ini menghadirkan penceramah Ustadz Haris Budiatna yang mengupas tema mengenai perbedaan Haji dan Umroh.
Ustadz Haris mengawalinya dengan pengertian Haji. Ia mengatakan jika Haji merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu secara finansial dan fisik.
"Sementara Umroh ibadah yang tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan dalam agama Islam. Dapat dilakukan kapan saja, sedangkan haji pada bulan Dzulhijjah, " terang Haris.
Dalam Haji, lanjut Haris, para jamaah melakukan serangkaian ritual meliputi Tawaf, Sa'i, Mabit, Wukuf di Arafah dan melempar jumroh.
"Rangkaian ibadah umroh lebih sederhana dibandingkan haji. Jamaah umroh melakukan tawaf, Sa'i dan tahalul, lanjutnya.
Meskipun haji memiliki status yang lebih karena merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim yang mampu, umroh tetap memiliki nilai spiritual yang besar.
"Keduanya membawa berkah dan keberkahan bagi pelakunya serta menjadi kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, " jelasnya
Selain menyampaikan mengenai perbedaan ibadah haji dan umroh, Ustadz Haris Budiatna juga memberikan pengalamannya selama menunaikan ibadah haji dan umroh di tanah suci kepada peserta pengajian yang hadir.
Kegiatan kajian Kamis Taqwa ditutup dengan sesi tanya jawab.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI