JAKARTA (20/6) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan Panjaitan berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Kehadiran Anggiat bersama Tim Sub Bidang Pelayanan AHU guna membahas permasalahan terkait Kewarganegaraan dan Kenotariatan.
Kegiatan koordinasi ini didasari adanya kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk menjadi WNI hingga tgl 31 Mei 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenkumham Jateng telah menerima permohonan sebanyak 14 permohonan (ABG) sesuai Pasal 3a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sesuai mekanisme, Kemenkumham Jateng telah melakukan verifikasi atas permohonan itu.
Tercatat, ada 9 permohonan yang berkasnya telah dinyatakan memenuhi syarat, dan telah diserahkan Kepala Subdirektorat Pewarganegaraan untuk disampaikan ke Direktur Tata Negara agar dapat diproses menjadi WNI.
"Untuk empat berkas selanjutnya yang belum lengkap agar segera dilengkapi dan diajukan ke kami," kata Baroto, Direktur Tata Negara yang ditemui di ruang kerjanya.
Selain itu, Kemenkumham Jateng juga berkoordinasi terkait perkara salah 1 WNA yang saat ini masih berada di Rudenim Semarang.
Diketahui, saat ini WNA tersebut, sedang menunggu status penegasan menjadi WNI. Dimana hal ini juga menjadi salah satu concern dari Kakanwil Kemenkumham Jateng.
Agenda lainnya, Tim Sub Bidang Pelayanan AHU Kemenkumham Jateng juga berkoordinasi mengenai permasalahan Kenotariatan.
Salah satu materi diskusi yaitu kekosongan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris, karena masa jabatan MPW telah berakhir.
Harapannya, dapat segera dilakukan pelantikan Anggota MPW periode baru, mengingat banyak perkara yang masuk ke MPW yang harus segera ditindak lanjuti.
"Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah panggilan sidang PTUN Semarang yang membutuhkan Anggota Majelis untuk hadir dalam persidangan tersebut," tutur Anggiat.
"Serta permasalahan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh beberapa notaris di Jawa Tengah," tambahnya.
Turut mendambingi Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara berserta pelaksana Sub Bidang Pelayanan AHU.