Purworejo – Guna meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat sebagai bagian dari upaya pembinaan hukum nasional, pemerintah menerbitkan rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum. Raperpres tersebut tidak lepas dari tujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan pembangunan substansi, struktur, dan budaya hukum untuk mewujudkan tujuan bernegara Indonesia. Demi kesempurnaan materi muatan raperpres tersebut, Kemenkumham Jateng gandeng Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi (OBH) Yayasan Adil Indonesia untuk menjaring aspirasi masyarakat, Rabu (14/08).
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari sejak Selasa itu menyasar para pelajar di SMA Negeri 2 Purworejo, SMA Negeri 3 Purworejo, dan SMA Negeri 7 Purworejo untuk mensosialisasikan materi muatan atas Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum.
“Badan Pembina Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI mendorong raperpres tersebut guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hukum, dan kepatuhan hukum di masyarakat,” ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional membuka penyuluhan hukum serentak secara nasional tersebut secara virtual.
Memasuki paparan, Dyah Santi mengawali dengan penjelasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus dilakukan secara demokratis dengan memenuhi tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan memastikan adanya partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Santi juga menyampaikan bahwa dalam raperpres tersebut diperkenalkan profesi auditor hukum yang nantinya akan melakukan audit hukum untuk menilai tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaksanaan hukum terhadap badan hukum, badan publik.
Di akhir kegiatan, para peserta didorong untuk berpartisipasi memberikan saran, kritikan, dan masukan atas materi muatan dalam raperpres tersebut melalui situs partisipasiku.bphn.go.id.