SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Komjen Pol. Dr. Nico Afinta terkait evaluasi kinerja secara virtual, Kamis (17/10).
Bergabung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto didampingi Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono mengikuti kegiatan dari Bapas Kelas I Surakarta.
Dalam arahannya, Sekjen menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi. Komjen Nico menggunakan Teori Kerjasama dalam menegaskan hal ini.
"Kunci sukses dalam menjalankan setiap program dan kebijakan yang telah direncanakan dengan mempedomani teori kerjasama, yaitu komunikasi, koordinasi dan kolaborasi," ujar Komjen Nico.
Berikutnya, Sekjen mengutarakan tentang teori TWT (Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab).
"Dalam menjalankan tugas saya ingin mengajak kita semua untuk selalu memedomani tiga pedoman utama yang menjadi dasar keberhasilan kita, yaitu Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab," terang Komjen Nico.
"Artinya setiap tugas, wewenang dan tanggungjawab harus bisa kita jalankan dengan sebaik-baiknya dimanapun kita ditugaskan," sambungnya.
Menurutnya, setiap memahami akan tugasnya, harus juga diberikan kewenangan dan harus merepresentasikan bentuk tugas dan kewenangannya dalam bentuk laporan pertanggungjawaban
Selain itu juga, Sekjen banyak membahas terkait peran strategis Kemenkumham, arah kebijakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, capaian kinerja dan realisasi anggaran.