Surakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah turut berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/10).
Acara ini diadakan untuk menindaklanjuti perubahan perundang-undangan di tingkat pusat yang mempengaruhi aturan di tingkat daerah, sehingga diperlukan evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan di daerah.
Proses analisis dan evaluasi ini merupakan bagian dari siklus pembentukan peraturan yang bertujuan untuk memastikan apakah peraturan yang ada masih relevan, perlu diubah, atau bahkan dicabut.
"Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan merupakan salah satu indikator dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Penilaian IRH diikuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota," ujar Dyah Santi, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Jateng, yang bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini.
Narasumber dalam kegiatan ini antara lain Bambang Iriana, Analis Hukum Utama, dan Apri Listiyanto, Analis Hukum Madya pada Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Peserta yang hadir meliputi perangkat daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, analis hukum dan perancang dari pemerintah kabupaten/kota, serta jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara pusat dan daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang adaptif serta sesuai dengan dinamika kebijakan di tingkat nasional dan daerah.