SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Bimbingan Teknis Penghapusan Jaminan Fidusia yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) secara daring, Senin (10/06).
Pada kesempatan itu, Kemenkumham Jateng diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan beserta staf Sub Bidang Pelayanan AHU.
Diketahui, Bimbingan Teknis ini dilakukan guna mendukung implementasi Rencana Aksi Tahun 2024 pada layanan Jaminan Fidusia, yakni memastikan pelaksanaan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia yang telah memenuhi syarat hapusnya jaminan fidusia.
Memberikan sambutan, Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU, Constantinus Kristomo mengungkapkan bahwa berdasarkan data pendaftaran Jaminan Fidusia masih terdapat cukup banyak sertifikat Jaminan Fidusia dengan jangka waktu perjanjian pokok yang telah habis, namun belum dilakukan penghapusan/roya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, kata Kristomo, seharusnya Penerima Fidusia mengajukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.
Kristomo lebih lanjut menggarisbawahi, adanya sertifikat Jaminan Fidusia yang belum dilakukan pencoretan meskipun telah memenuhi syarat hapusnya Jaminan Fidusia menimbulkan beberapa permasalahan, khususnya terkait dengan kepastian hukum.
Ia juga mengatakan, dengan tidak dihapusnya Jaminan Fidusia, maka Debitur atau Pemberi Fidusia tidak diperbolehkan untuk menjamin kembali objek Jaminan Fidusia tersebut meskipun ia telah melunasi utangnya.
Dalam hal terjadi penjaminan fidusia kembali, maka kedudukan kreditur kedua tersebut tidak diakui secara hukum, karena sertifikat Jaminan Fidusia yang diakui adalah yang terlebih dahulu didaftarkan. Selain itu, terdapat ketidakakuratan data penjaminan fidusia yang ada di pangkalan data Kantor Pendaftaran Fidusia.
Belum dilakukannya penghapusan/ roya ini, lanjut Kristomo, menimbulkan beberapa permasalahan, khususnya terkait dengan kepastian hukum bagi debitur/ penerima fidusia.
Direktur Perdata berharap kegiatan ini dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 pada Ditjen AHU melalui pemutakhiran data fidusia dalam rangka peningkatan kualitas layanan fidusia dan jumlah pendaftaran fidusia.
Selain Kemenkumham Jateng, kegiatan juga diikuti secara langsung oleh 305 orang yang berasal dari internal Ditjen AHU, yang meliputi Kelompok Kerja Substansi Jaminan Fidusia, Perwakilan dari Sekretariat Ditjen AHU dan Perwakilan dari Direktorat Teknologi Informasi, Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga keuangan baik perbankan maupun non-bank di Hotel Lumire Jakarta.