SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Pelantikan Notaris Pengganti di Ruang Rapat Kadivyankumham, pada Selasa (04/06). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anggiat Ferdinan mengambil sumpah 1 (satu) Notaris Pengganti yang akan bertugas di Kabupaten Klaten.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan langkah penting dalam rangka penguatan pelayanan hukum di bidang kenotariatan di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Anggiat menyampaikan bahwa Profesi Notaris dijalankan berdasarkan kepercayaan pengguna jasa dalam hubungan hukum harta kekayaan.
“Untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak, Notaris wajib berpedoman pada Kode Etik serta memenuhi kewajiban dan menjauhi semua larangan,” ujar Anggiat.
Selanjutnya, Anggiat menjelaskan bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, saya mengingatkan Saudara/i sekalian untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
“Kami ingatkan juga, agar saudara melaksanakan pelaporan transaksi keuangan pengguna jasa mencurigakan melalui aplikasi goAML kepada Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) dengan penuh rasa tanggung jawab,” sambungnya.
Diakhir amanatnya, Anggiat menyampaikan ucapan selamat atas tanggung jawab barunya dan juga mengingatkan agar tetap mengemban amanah yang telah diberikan.
Sebagai informasi, hadir sebagai saksi ialah Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi dan Kepala Sub Bagian Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI