SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali melakukan uji wawancara 1 (satu) pemohon pewarganegaraan di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (04/06).
Langkah ini merupakan bagian dari pemberian layanan Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh Warga Negara Asing.
Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan memimpin sekaligus membuka kegiatan.
“Tim verifikasi mengajukan sejumlah pertanyaan mulai wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal serta riwayat kesehatan,” ujar Anggiat.
Hadir sebagai pewawancara, Perwakilan dari Polda Jawa Tengah, Perwakilan dari Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Pewakilan Kanwil Kemenag Jateng, Perwakilan dari Kanwil DJP Jateng, serta Dinkes Provinsi Jateng.
Adapun, 1 (satu) pemohon pewarganegaraan adalah Hassanain Mohammad Na’im yang merupakan WNA asal USA.
Dalam pelaksanaannya, pemohon diajukan pertanyaan dengan metode wawancara berupa pemahaman Pancasila, Presiden, sejarah Indonesia serta meminta pemohon untuk menyayikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Agustinus Yosi, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi.
Sebagai informasi, Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. Pada pasal 3A, disebutkan bahwa bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, harus mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, berarti hingga 31 Mei 2024.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI