SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menekankan pentingnya optimalisasi peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum di Kota Semarang. Hal ini disampaikan dalam kegiatan yang bertempat di Sekretariat Daerah Kota Semarang, Selasa (28/05).
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Semarang ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para anggota JDIH mengenai peran dan fungsinya dalam mendukung program pembangunan hukum nasional.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, Deni Kristiawan, dalam materinya menyampaikan bahwa JDIH merupakan wadah penting dalam penyebaran informasi hukum kepada masyarakat. Selain itu juga menjelaskan bahwa JDIH memiliki keterkaitan erat dengan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Indeks Reformasi Hukum (IRH).
"JDIH memiliki peran strategis dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum dan dapat menjadi sarana edukasi dan pendampingan bagi masyarakat dalam membangun Desa/Kelurahan Sadar Hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa JDIH juga berkontribusi dalam peningkatan IRH. Di mana ketersediaan informasi hukum yang mudah diakses melalui JDIH dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses reformasi hukum.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan Kota Semarang ini juga dihadiri oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan Bagian Hukum Kota Semarang sebagai penyampai materi.