Kemenkumham Jawa Tengah Lakukan Harmonisasi Raperda Kabupaten Magelang dan Kabupaten Sukoharjo
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 3 (tiga) Raperda dari Kabupaten Magelang dan 2 (dua) Raperda dari Kabupaten Sukoharjo, Rabu (22/05).
“Harmonisasi merupakan tahapan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan baik dipusat maupun di daerah. Di daerah Raperda dan Raperkada dilakukan harmonisasi, baik dari kewenangan, substansi maupun legal draftingnya, sehingga dari kegiatan ini diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang benar -benar berkualitas, bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan,” Ujar Deni Kristiawan Kepala Bidang Hukum membuka kegiatan.
Bertempat di Ruang Yudhistira, Perancang Peraturan Perundang–undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan pengharmonisasian Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054, Raperda tentang Penanaman Modal dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Hadir secara langsung pada kesempatan itu Sekretaris Bappeda dan Litbangda, Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Magelang. Adapun Kepala Bapedda Litbangda hadir secara virtual.
Pada kesempatan yang sama di ruang Bima, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan pengharmonisasian Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah. Hadir secara langsung Kepala Bagian Hukum Pemkab Sukoharjo, Kepala Baperida, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa serta dari Satpol PP Pemkab Sukoharjo.
Dalam penyampaiannya, baik Pemerintah Kabupaten Magelang maupun Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan terima kasih terhadap Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang senantiasa melakukan pengharmonisasian pembulatan dan pemantaban konsepsi Raperda di Jawa Tengah. Hal tersebut sangat membantu daerah dalam upaya untuk menciptakan regulasi yang berkualitas di wilayah.