Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah bersama Bagian Hukum Kota Magelang dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Senin (27/05)
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Deni Kristiawan, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dimulai dengan penyampaian lingkup substansi Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada Tahun Anggaran 2024.
Dengan kesepahaman lingkup substansi kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Derah, diharapkan objek Peraturan Daerah yang dipilih untuk dianalisis dan dievaluasi akan sesuai dengan Batasan pilihan tema yang ditentukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Berdasarkan hasil diskusi bersama Kelompok Kerja yang terdiri dari Pejabat Fungsional Analis Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Pejabat Fungsional Analis Hukum dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan Pejabat Fungsional Analis Hukum dari Bagian Hukum Kota Magelang, dengan mempertimbangkan kebutuhan Pemerintah Daerah Kota Magelang untuk menciptakan iklim dunia usaha/investasi, maka ditentukan tema Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah pada sektor Perizinan.
Adapun penetapan tema analisis dan evaluasi mengacu pada kebutuhan Pemerintah untuk menciptakan iklim dunia usaha/investasi Indonesia melalui Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang sederhana, harmonis, dan tidak tumpang tindih sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat.