Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kemenkumham Jateng : Middle Level Management Harus Mampu Menjadi Jembatan Kebijakan Organisasi

IMG 20240701 WA0055

SEMARANG - Middle Level Management atau manajemen menengah dalam sebuah organisasi berperan vital. Middle Level Management bertanggung jawab kepada top management dan diberi wewenang untuk memantau manajemen yang di bawahnya.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto saat memberikan arahan kepada Pejabat Struktural jajaran Imigrasi yang baru di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Senin (01/07).

Menurut Kakanwil, Middle Level Management dalam hal ini, Pejabat Struktural yang mencakup Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian, merupakan penghubung dan penyampai informasi antara manajemen puncak dan manajemen tingkat bawah.

Termasuk menyampaikan kebijakan dari atas ke bawah dan mengkomunikasikan umpan balik dari manajemen tingkat bawah ke manajemen puncak.

Terkait hal tersebut, pria 58 tahun itu menegaskan, Pejabat Struktural memiliki tugas dan tanggung jawab kepada Kepada Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Wilayah.

"Jadi rekan-rekan memiliki tugas dan tanggung jawab secara berjenjang. Saudara harus bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Keimigrasian dan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Satuan Kerja," tegas Tejo yang didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto.

"Begitu juga dengan laporan pertanggungjawaban dan kinerja, harus terstruktur dan berjenjang.

"Jangan tiba-tiba laporan hanya untuk Unit Eselon I, tanpa melalui Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Wilayah, jangan kebablasan," tambahnya.

Di sisi lain, kata Tejo, Pejabat Struktural harus mampu menjadi penyelesai masalah dan pemberian solusi.

"Rekan-rekan harus menjadi problem solver. Minimal pemberi solusi atas masalah yang dihadapi," tutur Tejo

"Kalau bisa jangan membebani pimpinan. Sebisa mungkin ketika menyampaikan permasalahan, saudara juga memberikan solusi".

"Nanti itu yang dikoordinasikan dengan pimpinan. Saudara memiliki tugas dan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan," imbuhnya.

Selain itu, ungkap Tejo, dalam sebuah struktur organisasi telah terdapat pendelegasian tugas dan wewenang yang memiliki batas-batas tersendiri.

"Jangan overlapping. Jangan melampaui kebijakan, sesuaikan dengan beban tugas dan kewenangan masing-masing," kata Tejo menekankan.

"Jangan misalnya, seksi a menilai seksi b, seksi b menilai seksi c. Jangan tumpang tindih kewenangan. Berkolaborasi bukan berarti harus saling mengintervensi," sambungnya.

Mantan Kakanwil Kemenkumham Kalsel itu juga meminta Pejabat Struktural untuk bekerja secara profesional.

"Profesional itu adalah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan. Jadilah pejabat yang profesional dan berintegritas," pesan Tejo.

"Ingat, beban saudara itu tidak lebih berat dibanding beban Kepala Divisi Keimigrasian atau Kepala Kantor Wilayah, jadi memberikan dukungan dengan bekerja yang baik, profesional dan dengan membangun komunikasi yang baik," lanjut Tejo.

Terakhir, Kakanwil berharap Imigrasi di wilayah Jawa Tengah mampu menjaga marwah Kementerian Hukum dan HAM, menjadi salah satu penyumbang hal yang positif untuk Kementerian Hukum dan HAM.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI