Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jateng Bersama DISPERAKIM Jawa Tengah Lakukan Review Peraturan Daerah RP3KP

Picsart 24 07 09 08 07 50 707

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Review Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2039.

 

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Senin (08/07), kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Arif Sugeng Haryanto.

 

"Aksi perubahan kinerja dan optimalisasi peran masyarakat serta pemangku kepentingan dalam penyusunan review pengkajian, analisis dan evaluasi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang RP3KP ditindaklanjuti khususnya mereview kembali regulasi sektor perumahan dan kawasan pemukiman di Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

 

Dalam pembahasannya, Analis Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menilik isi Perda dan memberikan beberapa usulan.

 

“Het Recht Hink Achter de Feiten Aan, bahwa hukum selalu berjalan di belakang peristiwa, rasio dilakukannya review Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang RP3KP disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Analis Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jateng, Dendy Lesmana Ellion.

 

“Sesuai amanat Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan pemerintah provinsi mempunyai wewenang mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi. Adapun dalam Pasal 15 Perda RP3KP, juga diatur tentang peninjauan kembali Perda tersebut setiap 5 tahun sekali dan dapat ditinjau kembali sebelum 5 tahun jika ada perubahan mendasar. Perubahan mendasar yang dimaksud adalah jika ada perubahan kebijakan nasional maupun kebijakan Daerah,” sambungnya.

 

Adapun usulan yang diberikan yakni diperlukan pembahasan review lanjutan agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah sebagai pengguna untuk membawa kajian laporan dan dokumentasi tahun 2019-2024 sampai sejauh mana pelaksanaan regulasi di lapangan dan dari segi peraturan daerah mengenai sektor perumahan dan pemukiman dijadikan satu kesatuan regulasi.

 

Hasil dari rapat review peraturan daerah untuk memberikan rekomendasi tindak lanjut perubahan atau pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RP3KP. Review ini untuk memberikan kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan berbasis risiko, memberikan kepastian hukum berbasis hak asasi manusia dan kearifan lokal bagi semua pihak guna meningkatkan iklim investasi dan mempercepat pertumbuhan pemulihan ekonomi khususnya sektor perumahan dan pemukiman di Provinsi Jawa Tengah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI