SEMARANG - Implementasi Core Value Kementerian Hukum dan HAM "PASTI", yang merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif, menjadi harga mati.
Penegasan ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jateng, Anggiat Ferdinan dalam amanatnya selaku Pembina Apel Pagi, Selasa (09/07).
"Tata nilai PASTI harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kita sehari-hari," ujar Anggiat.
"Kita harus berkerja secara profesional. Pekerjaan kita harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan".
"Selain itu, kita harus bisa bersinergi, berkolaborasi dan bekerjasama dengan semua pihak. Tak kalah penting, kita juga harus kreatif dan inovatif untuk mencari solusi atas kendala yang kita hadapi dalam pekerjaan," sambungnya.
Tak kalah penting, Kadiv Yankumham mengajak jajarannya untuk menanamkan nilai-nilai kebajikan.
"Kebajikan bagian dari amanah yang diberikan kepada kita sebagai manusia," tutur Anggiat.
"Kita harus mempunyai nilai-nilai kebajikan, saling mengasihi, saling mengampuni, saling memberikan manfaat kepada orang lain".
"Dalam melaksanakan tugas keseharian, kita harus melayani masyarakat pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsi kita masing-masing. Harus memberikan pelayanan terbaik sebagai bagian dari nilai-nilai kebajikan," imbuhnya.
Sebagai bahan evaluasi, Kadiv Yankumham menilai pelayanan yang diberikan oleh Kemenkumham Jateng sudah sangat baik.
Tolak ukurnya, kata Anggiat, adalah bagaimana kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima. Selain itu, proses pemberian layanan juga sudah tergolong prima.
"Misalnya kami melihat rekan-rekan yang ada di front office sudah menerapkan hospitality. Sudah menerapkan salam, sapa, senyum dan keramahtamahan," kata Anggiat menilai.
"Kemudian dari segi sarana prasarana, tempat layanan dan fasilitas lainnya, kita sudah bagus. Ingat pelayanan prima adalah bagian dari tata nilai PASTI,"sambungnya.
Penutup, ia menghimbau agar melaksanakan setiap pekerjaan dan tanggung jawab yang diberikan secara totalitas.
Sebelumnya, Penyuluh Hukum Madya, Lilin N menyampaikan terkait hal yang sama. Ia mengajak pegawai untuk menerapkan tata nilai PASTI.
Mengikuti apel pada kesempatan ini, Pejabat Administrasi, Fungsional, Pelaksana serta PPNPN Kantor Wilayah.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI