JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menggelar Rapat Kerja Teknis Pengelolaan BMN dan PBJ di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, 16-19 Juli 2024.
Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng melalui Kepala Bagian Umum Anton Tri Oktabiono mengikuti secara langsung kegiatan yang diselenggarakan di Vertu Harmoni Hotel Jakarta itu.
Kepala Biro BMN dan PBJ Aman Riyadi mengungkapkan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi di Tahun 2024 khususnya nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA), nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) serta peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar 95%.
Aman menyebut koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan dan pihak-pihak terkait diperlukan guna menindaklanjuti pensertifikatan BMN berupa tanah yang belum bersertifikat dan bersertifikat.
Ia menilai bahwa ITKP Kemenkumham sudah baik namun perlu adanya perbaikan khususnya pada pemanfaatan sistem pengadaan.
Kemenkumham dalam hal ini berkomitmen penuh dalam penggunaan PDN dengan membatasi belanja impor sebesar 5%.