JAKARTA - Memasuki hari kedua pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2024 yang berlangsung di Grand Mercure Jakarta Harmoni, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menerima materi dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dr Dhahana Putra, Rabu (17/07).
Tampak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto bersama Kepala Divisi Administrasi, Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan serta Kepala Bagian Program dan Humas, Toni Sugiarto.
Dalam paparannya, Dr Dhahana menegaskan bahwa HAM harus implementatif dalam sendi-sendi kehidupan.
Salah satu penerapan HAM yang mendasar saat ini menurut Dirjen HAM adalah implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Intinya menurut Dr Dhahana, apapun bentuk Peraturan Perundang-Undangan yang akan dibentuk harus mengandung HAM di dalamnya.
Dirjen HAM berharap, Kantor Wilayah akan melaksanakan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dengan mengendapkan HAM.
"Bahwa teman-teman di Kantor Wilayah maupun Pusat melakukan suatu proses harmonisasi itu dalam dua perspektif baik hukum maupun Hak Asasi Manusia," kata Dr Dhahana.
Dirjen HAM juga meminta regulasi tersebut bisa menjadi guidance pembuat kebijakan dalam menelurkan Peraturan Perundang-undangan.
"Inilah salah satu solusi untuk memberikan suatu guidance terkait Hak Asasi Manusia," terang Dr Dhahana.
"Harapannya adalah bahwa ini tidak hanya instrumen hukum tapi juga harus dilaksanakan," sambungnya.
Dirjen HAM melanjutkan, Kemenkumham dengan nomenklatur HAM yang sangat besar memiliki peran penting untuk mewujudkan HAM Di Indonesia.
"Di Indonesia hanya satu kementerian yang memiliki (nomenklatur) Hak Asasi Manusia, maka konstruksi hukum kita adalah menyiapkan kebijakan HAM secara nasional," kata Dr Dhahana menjelaskan.
"Maka ini tidak hanya fokus kepada kementerian tapi juga kebijakan nasional. konstitusi ini amanat dari Undang-undang, amanat dalam Peraturan Presiden.
Di paparan berikutnya, Dirjen HAM memaparkan mengenai latar belakang, maksud dan tujuan dari regulasi tersebut.
Dia juga bicara tentang prinsip HAM, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka Mewujudkan Sistem Hukum Nasional, Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Urgensi Pengarusutamaan HAM.
Lainnya, Dr Dhahana mengupas perihal pengarusutamaan HAM dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan, cakupan HAM, kerangka kerja integrasi HAM, serta pengarusutamaan HAM dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.