Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Masuki Hari Kedua Rakordal Dukman, Kemenkumham Jateng Dengarkan Paparan Dirjen HAM

6B275311 E433 486B A330 A0F4E714610F

JAKARTA - Memasuki hari kedua pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2024 yang berlangsung di Grand Mercure Jakarta Harmoni, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menerima materi dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dr Dhahana Putra, Rabu (17/07).

Tampak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto bersama Kepala Divisi Administrasi, Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan serta Kepala Bagian Program dan Humas, Toni Sugiarto.

Dalam paparannya, Dr Dhahana menegaskan bahwa HAM harus implementatif dalam sendi-sendi kehidupan.

Salah satu penerapan HAM yang mendasar saat ini menurut Dirjen HAM adalah implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Intinya menurut Dr Dhahana, apapun bentuk Peraturan Perundang-Undangan yang akan dibentuk harus mengandung HAM di dalamnya.

Dirjen HAM berharap, Kantor Wilayah akan melaksanakan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dengan mengendapkan HAM.

"Bahwa teman-teman di Kantor Wilayah maupun Pusat melakukan suatu proses harmonisasi itu dalam dua perspektif baik hukum maupun Hak Asasi Manusia," kata Dr Dhahana.

Dirjen HAM juga meminta regulasi tersebut bisa menjadi guidance pembuat kebijakan dalam menelurkan Peraturan Perundang-undangan.

"Inilah salah satu solusi untuk memberikan suatu guidance terkait Hak Asasi Manusia," terang Dr Dhahana.

"Harapannya adalah bahwa ini tidak hanya instrumen hukum tapi juga harus dilaksanakan," sambungnya.

Dirjen HAM melanjutkan, Kemenkumham dengan nomenklatur HAM yang sangat besar memiliki peran penting untuk mewujudkan HAM Di Indonesia.

"Di Indonesia hanya satu kementerian yang memiliki (nomenklatur) Hak Asasi Manusia, maka konstruksi hukum kita adalah menyiapkan kebijakan HAM secara nasional," kata Dr Dhahana menjelaskan.

"Maka ini tidak hanya fokus kepada kementerian tapi juga kebijakan nasional. konstitusi ini amanat dari Undang-undang, amanat dalam Peraturan Presiden.

Di paparan berikutnya, Dirjen HAM memaparkan mengenai latar belakang, maksud dan tujuan dari regulasi tersebut.

Dia juga bicara tentang prinsip HAM, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka Mewujudkan Sistem Hukum Nasional, Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Urgensi Pengarusutamaan HAM.

Lainnya, Dr Dhahana mengupas perihal pengarusutamaan HAM dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan, cakupan HAM, kerangka kerja integrasi HAM, serta pengarusutamaan HAM dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

A577D19A 4ECC 46B8 A705 0C513E5B3E2C

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI