SEMARANG - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM selenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Triwulan II Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selasa (09/07). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Anton Tri Oktabiono mengikuti pembukaan kegiatan secara virtual.
Koordinator Humas dan Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal, Slamet Iman Santoso dalam laporannya menyampaikan, penegakan kedisiplinan diperlukan untuk mewujudkan pegawai yang profesional dan berintegritas sebagai penyelenggara pemerintahan. Hal ini dalam rangka mendukung ketersediaan data hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kemenkumham sebagaimana telah diamanatkan dalam Permenkumham No. 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mewakili Inspektur Jenderal membuka kegiatan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Heni Susila Wardayo mengatakan jika rekonsiliasi ini bertujuan guna tersedianya data hukuman disiplin pegawai yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal versi 3.0.
“Dalam rangka mendukung ketersediaan data hukuman disiplin pegawai Kementerian Hukum dan HAM, dihimbau agar para Sekertaris Unit Utama, Kepala Divisi administratif, dibantu para operator hukuman disiplin pada aplikasi SIMWas versi 3.0 untuk selalu memantau dan melakukan pemutakhiran data hukuman disiplin pegawai di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing,” terang Heni.
Ia menekankan, bahwa dalam melaksanakan proses penjatuhan hukuman disiplin agar memperhatikan hal-hal yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang telah diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang telah ditetapkan pada tanggal 6 April 2022.
Lebih lanjut, acara yang berpusat di Auditorium Inspektorat Jenderal hari ini diisi dengan materi Materi Penguatan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dengan narasumber Direktorat Peraturan Perundang-undangan BKN dan materi Banding Administratif Atas Hukuman Disiplin dengan narasumber dari BPASN.