SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menanggapi serius usulan dari Pemerintah Kota Surakarta terkait permintaan hibah lahan bekas Rutan Kelas I Surakarta.
Kanwil Kemenkumham Jateng mempersilahkan Pemkot Surakarta untuk mengajukan usulan tersebut secara resmi, karena Sekretariat Jenderal Kemenkumham nantinya akan menindaklanjuti usulan itu mengacu pada ketentuan.
"Pada dasarnya terkait hibah BMN harus sesuai dengan aturan, maka silahkan mengajukan usulan secara resmi," ujar Kepala Divisi Administrasi Anton E Wardhana saat menerima perwakilan Pemkot Surakarta di ruang kerjanya, Selasa (04/06).
Kadivmin mengatakan jika pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemkot Surakarta. Tetapi ada prosedur administratif yang harus dilalui dan dipenuhi terkait hibah ini.
"Kami akan tindak lanjuti, namun tetap harus berkomunikasi dengan pusat terkait permintaan proses hibah Rutan Surakarta," jelas Anton.
Diketahui, Rutan Surakarta akan berpindah ke Kabupaten Karanganyar. Bekas lahan Rutan Surakarta yang berada di pusat kota rencananya akan dijadikan lahan terbuka hijau dan tempat wisata oleh Pemkot.
Hadir dalam audiensi itu, Kepala Rutan Surakarta Urip Dharma Yoga, Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto, serta Kepala Sub Bagian Keuangan dan BMN Maria Titik Sumiyati. Sementara dari Pemkot Surakarta hadir Kepala Bidang Aset Kristina.