Batang - Dinamisnya kehidupan bermasyarakat membawa konsekuensi dibutuhkannya pemenuhan atas informasi hukum yang cepat, akurat, dan transparan. Tidak hanya itu, akses yang mudah untuk mendapatkan informasi hukum turut menjadi aspek yang harus dijamin oleh Pemerintah. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kembali menghadiri rapat koordinasi anggota JDIH Kabupaten Batang, Kamis (06/06).
Guna menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan suatu layanan atas informasi hukum untuk publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). JDIH wajib dibentuk pada lingkup instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Pada rapat koordinasi anggota JDIH Kabupaten Batang yang dinarasumberi secara langsung oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi, mengungkap bahwa JDIH menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum yang dibutuhkan.
“JDIH merupakan bagian perwujudan upaya Pemerintah dalam keterbukaan informasi publik dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi hukum melalui JDIH dapat menciptakan masyarakat yang sadar hukum,” imbuh Santi.
Pada kesempatan ini, Santi juga mendorong agar Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Batang untuk meningkatkan inovasinya dalam hal menyediakan informasi hukum bagi masyarakat di desa melalui ketersediaan JDIH. Terlebih lagi Kabupaten Batang merupakan kabupaten percontohan yang telah inovatif menyediakan layanan JDIH hingga ke tingkat desa.
Hadir pula sebagai narasumber dalam rapat koordinasi tersebut Plh. Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, dan Pranata Komputer pada Pusat JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, serta dihadiri oleh perangkat desa dan pengelola JDIH pada desa di Kabupaten Batang.