SEMARANG - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah selalu membuka ruang untuk berdiskusi dengan civitas akademika. Mahasiswa dengan pemikirian kritisnya selalu memberikan masukan dan sumbangsih dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Terakhir kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Permendikbudristek No. 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menimbulkan polemik di masyarakat menjadi dasar BEM Unnes untuk berkunjung dan berdiskusi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng, Jumat (07/06).
Diterima oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, disampaikan bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM adalah melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun di daerah. Sehingga Permendikbudristek tentunya juga telah melalui prosedur yang ada.
Namun dengan diundangkannya Peraturan Menteri dimaksud ternyata menimbulkan polemik di masyarakat, yang mengakibatkan penentuan UKT bagi mahasiswa baru dirasa semakin berat, tentunya harus ada solusi atas permasalahan tersebut.
"Regulasi yang ada bisa dilakukan analisa dan evaluasi pelaksanaannya, dapat juga dilakukan uji materiil jika memang dirasa melukai rasa keadilan bagi masyarakat tentunya dengan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Deni.
Turut hadir menerima kunjungan, Ahmad Shohib Zaeni Kasubbid FPPHD dan Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, serta disampaikan Naufal Rafif Nugraha selaku Menteri Adkesma.